Fakta Aktivis Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Konsumsi Sabu

CIKIJING.COM – Fakta Aktivis Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Konsumsi Sabu Belum lama ini, masalah yang ada di Kabupaten Majalengka langsung Dihebohkan dengan penangkapan seorang aktivis yang selama ini dikenal selalu menyeruakkan ketidakadilan yang ada di Kabupaten Majalengka dan pria berinisial USY tersebut menjadi aktivis yang lantang memberikan kritikan Kepada Bupati Majalengka. Akan tetapi sangat disayangkan, dibalik pujian dari sejumlah masyarakat ternyata pria ini harus berurusan dengan Polisi akibat membawa 2 paket sabu.
Seperti dikutip dari berbagai sumber di internet terdapat beberapa fakta aktivis Majalengka ditangkap polisi akibat konsumsi sabu di mana pria berinisial USY resmi diamankan oleh sat narkoba Polres Majalengka dikarenakan membawa 2 paket sabu dan berita ini, pastinya sangat menghebohkan karena pria berusia 43 tahun di daerahnya yang ada di desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka, dikenal sebagai sosok aktivis yang suka mengkritisi pemkab Majalengka.
Daftar Isi
Fakta aktivis majalengka ditangkap akibat nyabu
Di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber di internet tentang sosok aktivis asal Majalengka yang diciduk oleh pihak sat narkoba Polres Majalengka akibat membawa 2 paket sabu.

Sudah diintai polisi
Menurut Aipda Riyana apabila pihak Kepolisian mendapatkan informasi jika pelaku sekaligus aktivis Majalengka kerap melakukan transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu sehingga pihak kepolisian melakukan pengintaian dan pada akhirnya pria tersebut ditangkap dengan sejumlah Barang bukti yang memperkuat dugaan jika aktivis ini adalah pemakai sabu.
Aktivis yang kritis
Pria berusia 43 tahun tersebut, dikenal oleh masyarakat setempat terutama warga yang ada di desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka menjadi sosok yang kritis atas kebijakan pemerintah Kabupaten Majalengka terutama untuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dari Pemkab Majalengka.
Lokasi penangkapan
Pria ini ditangkap oleh Polisi di Jalan Jatiwangi Cirebon, tepatnya di desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka pada hari Senin 24 Februari 2020 sekitar jam 13.30 WIB.
Kronologi penangkapan
Seperti diungkapkan oleh AKP Ahmad nasori selaku kepala satuan narkoba Polres Majalengka apabila pria berinisial USY ditangkap oleh pihak Kepolisian ketika berada di depan rumah makan Langensari atau berada di ruas Jalan Jatiwangi Cirebon setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya melakukan pengintaian pada pelaku.
Tanpa ada perlawanan dari pelaku, pihak Kepolisian satuan narkoba Polres Majalengka langsung membeku aktivis tersebut.
Barang bukti
Ketika ditangkap oleh satuan narkoba Polres Majalengka, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram selanjutnya 1 buah HP Vivo dan alat hisap sabu dan juga KTP si pelaku.
Dari keterangan tersangka apabila dirinya membeli 2 paket sabu dengan harga sekitar Rp 2,8 juta dari seorang pria berinisial Codet yang kabarnya berasal dari Cirebon dan sekarang ini dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.
Hukuman bagi aktivis Majalengka yang nyabu
Untuk pasal yang akan diberlakukan kepada aktivis asal Majalengka tersebut yaitu pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a a terkait undang-undang indonesia nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan hukuman ancaman penjara selama 20 tahun.